Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers. (Foto:Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami kemungkinan adanya aliran uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Partai NasDem.
SYL yang merupakan kader Partai NasDem itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/10) malam.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, KPK baru menahan Kasdi, setelah ia menjalani pemeriksaan pada hari ini. Kasdi ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Johanis.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Johanis juga memastikan tim penyidik akan menelusuri aliran uang atau follow the money termasuk kepada keluarga inti SYL.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo Partai Nasdem